Naik KLB Wajib Gunakan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Ilustrasi KA jarak jauh
Ilustrasi KA jarak jauh

[25/5]. KAI kini wajibkan penumpang yang hendak bepergian menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dari dan meniju Jakarta dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Peraturan baru tersebut diumumkan KAI melalui rilis di akun sosial media resminya.

Diharuskannya penumpang untuk melengkapi diri dengan SIKM menyusul pemberlakuan Pergub. DKI Jakarta No. 47 thn 2020, ttg Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar & atau Masuk Prov. DKI Jakarta guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Aturan baru ini berlaku mulai Senin (25/5) dan berlaku baik bagi penumpang yang sudah membeli tiket maupun belum. Bagi penumpang yang saat boarding tidak dapat menunjukan SIKM tidak diperbolehkan naik kereta dan tiket akan dikembalikan penuh.

Pembuatan SIKM dapat dilakukan secara online melalui website corona.jakarta.go.id atau melalui call centre Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di nomor (021)1500164.(RED/BTS)

—————–

Terima kasih sudah mempercayakan kami sebagai referensi berita perkeretaapian Anda. Dengan misi sebagai media perkeretaapian yang independen dan faktual, RE Digest hingga saat ini beroperasi dengan biaya pribadi dari masing-masing Tim REDaksi.

Oleh karena itu, kami meminta sedikit bantuan: hanya dengan Rp 5000 tiap bulannya, Anda sudah membantu kami untuk tetap beroperasi dan menjadi lebih baik. Sampaikan dukungan dan donasi Anda melalui link Trakteer kami di bawah ini.

donasi Trakteer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.