12 Mei Pengguna KRL dari Bogor, Depok, dan Bekasi Wajib Pakai Surat Tugas

Ilustrasi KRL Commuter Line di Bekasi

[12/5] Sebagai langkah pencegahan COVID-19, tiga wali kota di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat untuk memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya adalah dengan mewajibkan penumpang KRL KCI membawa surat tugas dari kantor.

Dilansir dari Katadata, menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, aturan tersebut dihasilkan dari rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bodebek beserta gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Jumat (8/5). Dalam rapat yang membahas evaluasi PSBB tersebut, ada banyak warga Bodebek yang bekerja di Jakarta. Akibatnya, pergerakan antara kedua wilayah tersebut menjadi cukup tinggi.

PSBB hanya mengizinkan pegawai dari delapan sektor usaha yang dikecualikan seperti sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi untuk tetap bekerja. Namun terdapat banyak masyarakat di luar delapan sektor tersebut yang masih beraktivitas di luar rumah dan menggunakan transportasi umum. Oleh karenanya, dibuatlah regulasi untuk mengatur pergerakan masyarakat keluar-masuk wilayah di Bodebek.

Bima menegaskan pergerakan masyarakat yang diizinkan hanya yang bekerja pada delapan sektor yang dikecualikan, di mana masyarakat yang menggunakan KRL harus dapat menunjukkan surat tugas dari kantor. Jika tidak dapat menunjukkan surat tugas ataupun di luar delapan sektor yang dikecualikan tersebut, bisa diberikan sanksi.

Sementara itu, PT KCI selaku operator KRL mendukung aturan surat tugas ini. Dilansir dari Tribun, KCI mendukung peraturan wajib surat tugas bagi penumpang KRL. Namun mereka meminta pemerintah daerah untuk mengecek surat tugas sebelum tiba di stasiun guna mencegah antrean panjang.

Sebelumnya, lima kepala daerah Bodebek telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan penghentian operasional KRL. Akan tetapi, hal ini ditolak oleh Menteri Perhubungan karena tidak ada alternatif transportasi lain yang lebih murah bagi masyarakat yang harus bekerja. (RED/IHF)

—————–

Terima kasih sudah mempercayakan kami sebagai referensi berita perkeretaapian Anda. Dengan misi sebagai media perkeretaapian yang independen dan faktual, RE Digest hingga saat ini beroperasi dengan biaya pribadi dari masing-masing Tim REDaksi.

Oleh karena itu, kami meminta sedikit bantuan: hanya dengan Rp 5000 tiap bulannya, Anda sudah membantu kami untuk tetap beroperasi dan menjadi lebih baik. Sampaikan dukungan dan donasi Anda melalui link Trakteer kami di bawah ini.

donasi Trakteer

One thought on “12 Mei Pengguna KRL dari Bogor, Depok, dan Bekasi Wajib Pakai Surat Tugas

  • Rabu, 7 Juni 2023 pada GMT+0700 04:31
    Permalink

    I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.