Penumpang Harus Tau, Ini Dia Pengendalian Transportasi Kereta Api Pada Masa Pencegahan Virus Corona

Setelah PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disahkan, Kementerian Perhubungan selaku regulator transportasi di Indonesia melakukan pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi yang dituang pada Permenhub No 18 Tahun 2020. Tak terkecuali untuk calon penumpang dan pemudik dengan kereta api.

Secara garis besar pada Permenhub ini diatur tentang pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang diberlakukan PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Dalam hal pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, calon penumpang sebelum menaiki KA harus mematuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:

Adapun ketentuan khusus pada Permenhub No 18 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Pemudik masih berada di daerah asal:
    a. Memastikan tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke stasiun dan membawa surat
    keterangan sehat.
    b. Berangkat ke stasiun tidak naik motor sebagai penumpang (motor tidak memenuhi syarat
    physical distancing).
    c. Harus memakai masker.
    d. Memastikan stamina dalam kondisi sehat.
    e. Tidak membawa barang berlebih.
  2. Pemudik sudah berada dalam perjalanan:
    a. Mematuhi dan menjaga physical distancing.
    b. Selalu menjaga kebersihan.
    c. Aktif melaporkan kondisi kesehatan.
    d. Selalu dalam kondisi cukup tidur, cukup makan, dan cukup minum.
    e. Selalu membawa persediaan masker dan hand sanitizer.
  3. Pemudik tiba di daerah tujuan:
    a. Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas di tempat tujuan.
    b. Setelah tiba di stasiun, penumpang tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak
    memenuhi syarat physical distancing.
    c. Seluruh penumpang menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan).

Walaupun kita masih dapat bepergian/mudik pada masa tanggap darurat wabah Covid-19, namun sebaiknya kita tetap #dirumahaja dan tidak bepergian jika tidak ada sesuatu yang mendesak. (RED Citizen/Wahyu Cahyo Hidayat)

Sumber:

Detik
Kementerian Perhubungan

—————–

Terima kasih sudah mempercayakan kami sebagai referensi berita perkeretaapian Anda. Dengan misi sebagai media perkeretaapian yang independen dan faktual, RE Digest hingga saat ini beroperasi dengan biaya pribadi dari masing-masing Tim REDaksi.

Oleh karena itu, kami meminta sedikit bantuan: hanya dengan Rp 5000 tiap bulannya, Anda sudah membantu kami untuk tetap beroperasi dan menjadi lebih baik. Sampaikan dukungan dan donasi Anda melalui link Trakteer kami di bawah ini.

donasi Trakteer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.